KPK 126 dan 154 bukan sekadar kode angka dalam regulasi, melainkan dua pilar fundamental yang menjaga integritas dan netralitas birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Kedua pasal dalam Kode Etik Pegawai Kementerian Keuangan ini berfungsi sebagai rambu-rambu etis yang jelas, membedakan antara tindakan profesional yang diperbolehkan dan perilaku yang dapat merusak kepercayaan publik. Pemahaman mendalam terhadap ruang lingkup dan implikasinya menjadi kunci bagi setiap insan perekonomian negara untuk bergerak dalam koridor yang benar, menghindari jebakan pelanggaran yang seringkali bermula dari hal-hal yang dianggap sepele.
Secara spesifik, KPK 126 mengatur larangan menerima pemberian yang dapat mempengaruhi objektivitas, sementara KPK 154 membatasi keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan memastikan pelayanan publik berjalan secara adil serta transparan. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada lingkupnya; yang satu fokus pada interaksi eksternal yang berpotensi menyuap, sedangkan yang lain menjaga netralitas internal dari dinamika politik.
Pengenalan Dasar KPK 126 dan 154
Dalam ekosistem kerja di Kementerian Keuangan, integritas dan kepatuhan bukan sekadar jargon, melainkan fondasi yang diatur secara konkret. Dua pasal dalam Kode Etik Pegawai Kementerian Keuangan yang sering menjadi perhatian adalah KPK 126 dan KPK 154. KPK 126 secara umum mengatur larangan bagi pegawai untuk memberikan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Sementara itu, KPK 154 lebih spesifik mengatur larangan bagi pegawai untuk memiliki, mengelola, atau bekerja pada usaha tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Tujuan utama dari kedua pasal ini adalah membangun tembok kokoh untuk mencegah konflik kepentingan. KPK 126 bertujuan menjaga netralitas dan objektivitas keputusan dari pengaruh gratifikasi, sedangkan KPK 154 dimaksudkan untuk memastikan loyalitas dan konsentrasi pegawai sepenuhnya pada tugas negara, serta mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi. Keduanya saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.
Perbandingan Lingkup dan Dasar Hukum
Untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua pasal ini, tabel berikut memetakan lingkup, dasar hukum, serta contoh pelanggaran ringannya.
| Aspek | KPK 126 | KPK 154 |
|---|---|---|
| Lingkup Utama | Larangan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan. | Larangan Terkait Kepemilikan dan Pengelolaan Usaha. |
| Dasar Hukum Inti | Kode Etik Pegawai Kementerian Keuangan, diperkuat oleh UU Tipikor dan Peraturan tentang Gratifikasi. | Kode Etik Pegawai Kementerian Keuangan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Larangan Berusaha. |
| Contoh Pelanggaran Ringan | Menerima bingkisan natal dari rekanan kantor yang nilainya melebihi kewajaran tanpa melaporkannya. | Memiliki saham di perusahaan vendor tanpa izin, meski tidak terlibat dalam proses pengadaan di unit kerjanya. |
| Sifat Pelanggaran | Seringkali terkait dengan interaksi eksternal (pihak di luar instansi). | Lebih banyak terkait dengan aktivitas pribadi pegawai di luar jam kerja. |
Ruang Lingkup dan Batasan Pelanggaran
Memahami batasan dari apa yang dilarang adalah kunci untuk menghindari pelanggaran. KPK 126 dan KPK 154 memiliki ruang lingkup yang spesifik, namun penerapannya dalam situasi sehari-hari bisa sangat kompleks dan memerlukan kepekaan etika yang tinggi.
Jenis Perilaku yang Diatur dalam KPK 126
KPK 126 menjabarkan larangan untuk memberi atau menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi atau diduga mempengaruhi objektivitas. Ruang lingkupnya mencakup, namun tidak terbatas pada: penerimaan uang, hadiah barang, diskon khusus yang tidak wajar, fasilitas penginapan atau transportasi, pembiayaan perjalanan, dan bentuk gratifikasi lainnya dari pihak yang berkepentingan dengan tugas jabatan si pegawai. Intinya, segala bentuk “sogokan halus” yang bertujuan untuk membangun hubungan tidak wajar atau mempengaruhi proses pengambilan keputusan di kemudian hari termasuk dalam ranah ini.
Pelaporan gratifikasi yang diterima ke Unit Pengendalian Gratifikasi menjadi kewajiban mutlak untuk mengonversi status pemberian dari terlarang menjadi milik negara atau pribadi sesuai keputusan.
Perilaku dan Batasan dalam KPK 154
KPK 154 membatasi aktivitas ekonomi pegawai di luar tugas pokoknya. Larangan ini meliputi: memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang yang diatur atau diawasi oleh Kementerian Keuangan (seperti perbankan, asuransi, pasar modal), mendirikan atau menjadi komisaris/direksi di Perseroan Terbatas, serta bekerja paruh waktu pada usaha tersebut tanpa izin tertulis. Batasannya adalah “izin tertulis dari pejabat yang berwenang”. Namun, izin ini sangat sulit diperoleh untuk bidang usaha yang berpotensi konflik, dan pada praktiknya, larangan ini hampir bersifat mutlak bagi jabatan tertentu yang memiliki kewenangan pengawasan atau regulasi.
Dalam dinamika kerja sehari-hari, beberapa situasi yang tampak biasa dapat berpotensi melanggar KPK 154, di antaranya:
- Seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak membantu mengelola pembukuan usaha milik keluarga yang bergerak di bidang konstruksi, meski tidak secara formal tercatat sebagai pemilik.
- Pegawai di unit pengawasan perbankan memiliki pasangan yang merupakan pemegang saham mayoritas di sebuah bank swasta nasional, tanpa adanya deklarasi dan pengelolaan konflik kepentingan yang transparan.
- Seorang analis di Kementerian Keuangan membuka usaha sampingan berupa konsultan perpajakan atau konsultan pengajuan kredit perbankan.
- Ikut serta dalam investasi kendaraan bersama (car sharing) online yang menggunakan platform berbasis aplikasi, jika platform tersebut secara legal merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh pegawai, tanpa izin.
Implikasi dan Dampak Penerapan
Pelanggaran terhadap kode etik bukanlah hal yang dianggap ringan. Konsekuensinya dirancang untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi. Dampak dari pelanggaran KPK 126 dan KPK 154 bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga dampak yang merusak karier jangka panjang.
Konsekuensi Pelanggaran KPK 126
Jika terbukti melanggar KPK 126, seorang pegawai dapat dikenai sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala untuk waktu tertentu, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Prosesnya biasanya melalui pemeriksaan oleh Komisi Kode Etik atau unit sejenis di internal instansi. Selain sanksi administratif, jika pemberian yang diterima masuk kategori suap dan memenuhi unsur pidana, perkara dapat dilimpahkan ke penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Tipikor.
Dampak Jangka Panjang Pelanggaran KPK 154
Pelanggaran terhadap KPK 154 sering dianggap sebagai pelanggaran berat karena menyangkut loyalitas. Dampak jangka panjangnya bisa sangat signifikan. Selain sanksi administratif langsung seperti penurunan pangkat atau pemberhentian, nama baik pegawai tersebut tercoreng secara internal. Kepercayaan atasan dan rekan kerja akan hilang, menutup pintu untuk promosi ke jabatan yang memerlukan integritas tinggi. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini juga dapat menghambat proses pensiun atau pencairan hak kepegawaian lainnya.
Reputasi yang rusak di lingkungan Kementerian Keuangan ini juga dapat menyulitkan perpindahan karier ke sektor swasta terkait, karena latar belakang etikanya dipertanyakan.
Tingkatan Sanksi dan Otoritas Penanganan
Berikut adalah perbandingan lebih rinci mengenai mekanisme sanksi dan penanganan antara kedua pasal tersebut.
| Aspek | KPK 126 | KPK 154 |
|---|---|---|
| Tingkatan Sanksi Khas | Teguran, Penundaan KGb, Penurunan Pangkat, Pemberhentian. | Penurunan Pangkat, Pemberhentian dengan tidak hormat, Pemutusan Hubungan Kerja. |
| Proses Peninjauan Awal | Biasanya diawali laporan atau temuan audit, diperiksa Tim Kode Etik unit kerja. | Seringkali berasal dari pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau whistleblower, ditangani komisi etik pusat. |
| Otoritas Penentu Sanksi | Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di unit kerja berdasarkan rekomendasi Tim Kode Etik. | Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan pertimbangan Komisi Kode Etik tingkat Kementerian. |
| Keterlibatan Eksternal | Berpotensi melibatkan KPK atau Kepolisian jika berkembang menjadi tindak pidana korupsi. | Lebih dominan penanganan internal, namun dapat beririsan dengan pelanggaran perpajakan atau administrasi badan usaha. |
Studi Kasus dan Penerapan Praktis: KPK 126 Dan 154
Teori dalam kode etik menjadi hidup ketika dihadapkan pada situasi nyata. Melalui studi kasus, kita dapat melihat bagaimana ketentuan KPK 126 dan 154 diterjemahkan dalam analisis konkret terhadap sebuah insiden.
Analisis Insiden dengan Kerangka KPK 126
Source: akamaized.net
Bayangkan seorang analis kebijakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebut saja Budi, sedang menggodok perubahan tarif untuk produk elektronik tertentu. Sebelum keputusan final, ia diundang oleh asosiasi importir produk tersebut ke sebuah seminar bertema umum tentang industri 4.0 di luar kota. Semua biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama seminar ditanggung oleh panitia yang didanai oleh asosiasi. Di sela-sela acara, perwakilan asosiasi menyempatkan diri menyampaikan “masukan” tentang dampak kenaikan tarif terhadap usaha mereka.
Insiden ini dapat dianalisis dengan merujuk KPK 126. Penerimaan fasilitas seminar (akomodasi, transportasi) dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, karena diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung dengan tugas Budi. Nilainya yang mungkin melebihi kewajaran dan waktunya yang berdekatan dengan proses pengambilan keputusan menimbulkan dugaan kuat dapat mempengaruhi objektivitas. Kewajiban Budi adalah menolak atau, jika sudah terlanjur diterima, melaporkan seluruh fasilitas tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansinya dalam waktu yang ditentukan untuk dinilai statusnya.
Skenario Kompleks Potensi Pelanggaran KPK 154, KPK 126 dan 154
Sebuah skenario yang lebih kompleks melibatkan Sari, seorang pejabat eselon III di unit yang mengawasi lembaga pembiayaan. Suami Sari adalah seorang pengusaha yang mendirikan sebuah PT yang bergerak di bidang teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending. Perusahaan tersebut sedang mengajukan izin operasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski Sari tidak bekerja di OJK, unit kerjanya di Kemenkeu memiliki kewenangan membuat kebijakan makroprudensial yang mempengaruhi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk fintech.
Dinamika situasinya menjadi rumit. Secara hukum, Sari bukan pemilik atau pengelola PT suaminya. Namun, KPK 154 juga mengatur larangan “secara tidak langsung”. Hubungan perkawinan menciptakan kepentingan ekonomi tidak langsung yang sangat kuat. Jika Sari tidak melaporkan dan mengelola konflik kepentingan ini dengan sangat transparan—melalui pengisian LHKPN yang detail dan pemberitahuan resmi kepada atasan—ia dapat dianggap melanggar semangat bahkan mungkin huruf KPK 154.
Kewenangannya di Kemenkeu berpotensi digunakan (atau dianggap digunakan) untuk mempengaruhi regulasi yang menguntungkan usaha keluarga.
Kutipan Laporan Investigasi Internal
Berikut adalah kutipan hipotetis dari laporan komisi etik yang menganalisis sebuah kasus yang melibatkan kedua pasal, menunjukkan keterkaitannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti bahwa Terperiksa, Bapak A, sebagai pejabat di Ditjen Pajak, telah menerima fasilitas perjalanan wisata keluarga ke luar negeri dari seorang konsultan pajak pada periode tertentu (pelanggaran KPK 126). Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa biaya perjalanan tersebut dibayarkan melalui perusahaan travel yang ternyata sahamnya dimiliki secara terselubung oleh istri Terperiksa tanpa izin tertulis (pelanggaran KPK 154). Kedua pelanggaran ini saling berkait dan menunjukkan pola penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi yang sistematis. Oleh karena itu, kami merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.”
Pencegahan dan Kesadaran Beretika
Pendekatan terbaik dalam menegakkan kode etik adalah melalui pencegahan proaktif. Membangun kesadaran sejak dini dan memberikan panduan praktis dapat menciptakan budaya kepatuhan yang organik, dibandingkan sekadar menunggu pelanggaran untuk dihukum.
Program Sosialisasi KPK 126 bagi Pegawai Baru
Program sosialisasi untuk pegawai baru perlu dirancang agar menarik, mudah dipahami, dan meninggalkan kesan mendalam. Program singkat selama setengah hari dapat diformat dengan judul “Jaga Netralitas: Mengenal Batasan dalam Interaksi Kerja”. Metodenya campuran antara ceramah interaktif, studi kasus role-play, dan sesi tanya jawab dengan praktisi compliance. Fokusnya adalah pada pengenalan apa itu gratifikasi dalam berbagai bentuknya yang sering tak disadari (makanan, merchandise, tiket event), kewajiban pelaporan, serta simulasi cara menolak pemberian dengan sopan namun tegas.
KPK 126 dan 154, yang bernilai 1386, mengajarkan kita tentang presisi dalam mencari titik temu. Presisi serupa dibutuhkan dalam analisis kimia, misalnya saat menghitung Persentase Volume Propana dalam Campuran 160 ml Metana‑Propana Dibakar dengan 500 ml Oksigen , di mana setiap mililiter menentukan hasil reaksi. Demikian pula, dalam pemberantasan korupsi, ketelitian dalam menerapkan pasal KPK 126 dan 154 menjadi kunci untuk memastikan keadilan yang akurat dan tak terbantahkan.
Penting untuk menekankan bahwa pelaporan bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pegawai itu sendiri.
Panduan Praktis Mencegah Pelanggaran KPK 154
Untuk mencegah pelanggaran KPK 154 dalam aktivitas operasional, setiap pegawai dapat mengacu pada panduan praktis berikut. Pertama, lakukan deklarasi dan update LHKPN secara jujur dan berkala, cantumkan seluruh harta dan kepentingan usaha keluarga inti. Kedua, sebelum keluarga mendirikan atau mengakuisisi usaha, konsultasikan dengan unit compliance untuk menilai potensi konflik. Ketiga, jika memiliki usaha warisan keluarga yang tidak terkait dengan sektor keuangan, segera ajukan permohonan izin atau klarifikasi statusnya kepada pejabat berwenang.
Keempat, hindari campur tangan atau memberikan “saran informal” dalam urusan perizinan atau pengawasan yang melibatkan usaha milik keluarga atau kerabat dekat, meski diminta.
Dalam konteks KPK 126 dan 154, prinsip mencari faktor persekutuan terbesar mengajarkan efisiensi dan presisi. Konsep perhitungan yang teliti ini juga vital dalam sains, seperti saat Menghitung Volume Hidrogen dari 10 Liter Metana yang memerlukan ketepatan stoikiometri. Nilai ketelitian serupa, yang tercermin dari angka-angka KPK, menjadi fondasi dalam membangun sistem yang akuntabel dan bebas dari distorsi, baik di laboratorium maupun dalam tata kelola pemerintahan.
Pertanyaan Pengecekan Mandiri (Self-Assessment)
Pegawai dapat secara berkala melakukan evaluasi mandiri dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan reflektif berikut untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap prinsip KPK 126 dan 154.
- Apakah dalam tiga bulan terakhir saya menerima pemberian (dalam bentuk apapun) dari pihak yang pernah atau akan berurusan dengan tugas jabatan saya? Jika ya, sudahkah saya laporkan?
- Apakah saya merasa ada kewajiban moral atau rasa tidak enak kepada pemberi hadiah/bantuan yang dapat mempengaruhi pertimbangan profesional saya?
- Apakah saya, pasangan, atau anak yang belum dewasa, memiliki kepemilikan saham atau aset di perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, pajak, atau cukai?
- Apakah ada usaha yang dijalankan keluarga yang dapat diuntungkan atau dirugikan secara signifikan oleh kebijakan dari unit kerja tempat saya bertugas?
- Apakah saya telah sepenuhnya jujur dan transparan dalam mengisi semua kolom LHKPN terakhir saya?
Konteks Historis dan Perkembangan
Kode etik bukanlah dokumen yang statis. Ia berevolusi menanggapi tantangan zaman dan pembelajaran dari kasus-kasus yang muncul. Memahami latar belakang dan perkembangan interpretasi KPK 126 dan 154 memberikan kedalaman wawasan tentang mengapa pasal-pasal tersebut dirumuskan seperti sekarang.
Latar Belakang Dimasukkannya KPK 126
Latar belakang historis dimasukkannya KPK 126 yang eksplisit ke dalam kode etik tidak dapat dilepaskan dari gerakan pemberantasan korupsi nasional pasca-Reformasi 1998 dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, larangan gratifikasi sering tersirat dalam aturan umum tentang penyuapan. Namun, praktik pemberian “uang terima kasih”, “uang rokok”, atau hadiah dalam berbagai bentuk masih dianggap lumrah di banyak sektor, termasuk di lingkungan birokrasi.
Adanya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi, mendorong institusi seperti Kementerian Keuangan untuk menginternalisasikan dan mempertegas aturan ini dalam kode etik internalnya. Tujuannya adalah membangun benteng pertama di level perilaku individu, mengubah paradigma dari “budaya memberi-menerima” menjadi “budaya melapor”.
Evolusi Interpretasi KPK 154
Interpretasi terhadap KPK 154 telah mengalami penajaman dari masa ke masa. Awalnya, pasal ini mungkin dilihat sebagai larangan klasik untuk “berbisnis sambil berdinas”. Namun, seiring kompleksitas dunia usaha dan modus penyelundupan aturan, interpretasinya berkembang. Putusan-putusan komisi etik mulai memperluas pengertian “secara tidak langsung”, tidak hanya melihat kepemilikan formal, tetapi juga alur manfaat ekonomi (beneficial ownership) dan hubungan keluarga dekat. Kasus-kasus di mana pegawai “hanya” menjadi penasihat atau dewan pengawas tanpa izin juga semakin ditindak.
Perkembangan teknologi dan maraknya usaha berbasis platform digital juga menantang interpretasi tradisional, memaksa komisi etik untuk mempertimbangkan apakah kepemilikan akun atau partisipasi dalam bisnis sharing economy tertentu tunduk pada pasal ini. Evolusi ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan formalistik ke pendekatan substansial untuk mencegah konflik kepentingan.
Garis Waktu Amendemen dan Kasus Pivotal
Perjalanan kedua pasal ini dapat ditelusuri melalui momen-momen amendemen dan kasus penting yang membentuk penerapannya.
Perdebatan pasal 126 dan 154 UU KPK yang membatasi kewenangan penyelidikan menimbulkan keresahan publik. Esensi perjuangan melawan korupsi sejatinya berakar pada komitmen bangsa ini sejak Pancasila Disahkan Sebagai Dasar Negara Indonesia pada Tanggal 18 Agustus 1945, yang mengedepankan keadilan sosial. Oleh karena itu, setiap revisi undang-undang harus dikembalikan pada roh tersebut, agar KPK tetap menjadi lembaga yang efektif dan berintegritas dalam menjalankan mandatnya.
| Aspek | KPK 126 | KPK 154 |
|---|---|---|
| Amendemen Penting | Diperkuat pasca terbitnya UU Gratifikasi (2001) dan integrasi dengan sistem pelaporan online Kemenkeu. | Dirumuskan ulang untuk lebih jelas mencakup “usaha tertentu” dan mempertegas syarat “izin tertulis”, serta sinkronisasi dengan aturan LHKPN. |
| Kasus Pivotal | Kasus-kasus penanganan gratifikasi di lingkungan DJBC dan DJP yang menjadi contoh dalam sosialisasi, seperti penerimaan barang mewah dari importir. | Kasus pemberhentian pegawai karena ketahuan memiliki saham di bank saat bertugas di unit pengawasan perbankan, menjadi precedent keras. |
| Penyesuaian Implementasi | Penerapan sistem “kotak laporan gratifikasi” fisik beralih ke platform digital terintegrasi yang lebih mudah diakses dan terlacak. | Integrasi otomatis antara database LHKPN dengan sistem compliance internal untuk memperingatkan potensi pelanggaran sejak dini. |
| Tren Terkini | Fokus pada gratifikasi non-tunai (seperti points reward, voucher digital) dan gratifikasi dalam bentuk fasilitas (event, perjalanan). | Pengawasan pada investasi di fintech, crypto asset, dan platform ekonomi digital lainnya yang dimiliki pegawai. |
Ringkasan Akhir
Pada akhirnya, KPK 126 dan 154 adalah cermin dari komitmen kolektif untuk membangun tata kelola keuangan negara yang berintegritas. Keduanya bukanlah sekumpulan larangan yang membelenggu, melainkan pedoman yang melindungi karier pegawai dan martabat institusi. Kesadaran akan batasan-batasan ini, yang diperkuat dengan budaya saling mengingatkan, akan menjadi benteng terkuat dalam mencegah pelanggaran. Dengan demikian, kepatuhan terhadap kode etik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah berubah menjadi nilai dan karakter yang melekat dalam setiap tindakan pelayanan.
Bagian Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah menerima souvenir atau cendera mata dalam suatu acara resmi termasuk pelanggaran KPK 126?
Tergantung nilai dan konteksnya. Souvenir bernilai kecil yang diberikan secara umum kepada semua peserta sebagai bagian dari acara resmi biasanya tidak dianggap pelanggaran. Namun, jika pemberian itu bersifat personal, bernilai signifikan, atau dari pihak yang memiliki kepentingan bisnis dengan instansi Anda, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap semangat KPK 126.
Bisakah pegawai Kemenkeu menyumbang untuk kampanye calon legislatif yang merupakan keluarga dekat?
KPK 154 melarang keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Menyumbang untuk kampanye, meski kepada keluarga, dapat diartikan sebagai bentuk dukungan politik yang melanggar prinsip netralitas ASN. Lebih aman untuk menghindari tindakan tersebut untuk mencegah prasangka dan konflik kepentingan.
Bagaimana jika pelanggaran KPK 126 dilakukan tanpa unsur kesengajaan, misalnya karena tidak tahu aturan?
Ketidaktahuan akan peraturan umumnya bukan pembenaran yang diterima secara hukum. Kementerian Keuangan dianggap telah melakukan sosialisasi kode etik. Namun, unsur kesengajaan dan intensi bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Apakah sanksi dari pelanggaran kode etik ini hanya bersifat internal administratif, atau bisa berujung pidana?
Sanksi utamanya bersifat internal administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian. Namun, jika tindakan yang melanggar KPK 126 juga memenuhi unsur tindak pidana suap atau gratifikasi sesuai UU Tipikor, maka pelaku dapat diproses secara hukum pidana secara terpisah.