Pemikir yang Dukung Demokrasi dan Tiga Pandangan Politik John Locke bukan sekadar kajian sejarah, melainkan napas dari sistem politik yang kita jalani hari ini. Gagasan-gagasannya, yang lahir dari gejolak Abad Pencerahan, berhasil merobohkan tembok kekuasaan absolut dan meletakkan batu pertama bagi bangunan negara yang mengakui kedaulatan rakyat. Melalui karya-karya monumentalnya, Locke merajut sebuah filosofi politik yang menempatkan hak individu sebagai poros utama, sebuah terobosan yang pada masanya dianggap sangat radikal.
Konsep demokrasi dan tiga pandangan politik John Locke tentang pemerintahan terbatas, hak alamiah, dan kontrak sosial sangat relevan hingga kini. Prinsip keadilan dan kontribusi warga negara, misalnya, tercermin dalam sistem perpajakan seperti yang diatur dalam Jurnal Penerimaan PKB Kendaraan: Sedan/Jeep Rp2M, Sepeda Motor Rp3M. Mekanisme tersebut, meski teknis, merupakan perwujudan nyata dari kewajiban bersama untuk mendukung negara, sebuah ide yang selaras dengan pemikiran Locke tentang fondasi masyarakat yang beradab dan berdaulat.
Inti dari pemikiran Locke dapat dirangkum dalam tiga pilar utama: kedaulatan rakyat melalui persetujuan yang diatur, pemerintahan terbatas dengan pemisahan kekuasaan, serta hak untuk memberontak ketika penguasa lalim. Konsep-konsep ini tidak lahir dari ruang hampa, tetapi merupakan respons terhadap konteks zamannya, yang kemudian justru menjadi fondasi bagi banyak konstitusi negara demokratis di dunia, termasuk gagasan tentang hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan yang kita junjung tinggi.
Pemikiran John Locke yang mendukung demokrasi dan tiga pandangan politiknya—termasuk hak alamiah, kontrak sosial, dan pemisahan kekuasaan—berdiri di atas prinsip rasionalitas yang kokoh, layaknya sebuah kebenaran ilmiah yang terukur. Dalam konteks ilmu pengetahuan, prinsip kejelasan dan kepastian ini dapat dianalogikan dengan perhitungan fisika, misalnya saat kita meneliti Massa jenis logam aluminium dengan massa 120 g dan volume 60 cm³. Sama seperti kepadatan materi yang memberikan karakteristik pasti, gagasan Locke tentang hak hidup, kebebasan, dan milik memberikan fondasi yang solid bagi sistem politik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, membentuk inti dari negara hukum modern.
John Locke sebagai Bapak Liberalisme Klasik
Source: mengeja.id
Di tengah gejolak politik Inggris abad ke-17, yang ditandai dengan Revolusi Agung 1688, muncul seorang pemikir yang gagasannya menjadi fondasi bagi dunia modern. John Locke, melalui tulisannya yang tajam, tidak hanya merespons kekacauan zamannya tetapi juga merancang cetak biru untuk tatanan politik baru. Latar belakangnya sebagai seorang dokter dan intelektual yang dekat dengan lingkaran oposisi terhadap monarki absolut memberinya perspektif unik tentang hubungan antara individu, masyarakat, dan negara.
Pengaruhnya meluas jauh melampaui perbatasan Inggris, menjadi bahan bakar intelektual bagi Abad Pencerahan dan revolusi-revolusi demokratis di Amerika dan Prancis.
Pandangan politik Locke yang revolusioner terangkum dalam tiga karya utamanya. Two Treatises of Government (1689) adalah magnum opus-nya yang secara sistematis membongkar doktrin hak ilahi raja dan membangun teori politik berdasarkan kedaulatan rakyat. An Essay Concerning Human Understanding (1689) memberikan dasar epistemologis dengan menekankan pada tabula rasa (pikiran sebagai kertas kosong) yang menolak determinisme dan membuka jalan bagi ide tentang kesetaraan dan potensi manusia. Sementara itu, A Letter Concerning Toleration (1689) memperjuangkan pemisahan gereja dan negara, sebuah prinsip kunci untuk kebebasan beragama dan pluralisme dalam masyarakat.
Untuk memahami dampak transformatif pemikirannya, kita dapat melihat pergeseran paradigma dalam konsep demokrasi yang dipicunya.
| Aspek Demokrasi | Sebelum Locke (Dominan) | Sesudah Locke | Dampak Perubahan |
|---|---|---|---|
| Sumber Kekuasaan | Dewa/Raja (Hak Ilahi) | Rakyat (Kedaulatan Rakyat) | Legitimasi pemerintah bergantung pada persetujuan yang diperintah, bukan takdir atau keturunan. |
| Tujuan Negara | Mempertahankan Kekuasaan Penguasa & Ketertiban | Melindungi Hak-Hak Kodrati (Life, Liberty, Property) | Negara menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Hak individu menjadi prioritas. |
| Hubungan Negara-Warga | Warga sebagai Subyek yang Tunduk | Warga sebagai Pemegang Kedaulatan | Munculnya konsep kewarganegaraan aktif dengan hak untuk mengkritik dan bahkan mengganti pemerintah. |
| Batas Kekuasaan | Kekuasaan Absolut & Tidak Terbatas | Pemerintahan Terbatas & Rule of Law | Kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan konstitusi untuk mencegah tirani. |
Dasar Filosofis: Hak Kodrati dan Kontrak Sosial
Inti dari seluruh bangunan politik Locke adalah keyakinannya akan hak kodrati. Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai keadaan perang, Locke menggambarkannya sebagai keadaan kebebasan dan kesetaraan, namun diatur oleh hukum alam yang dapat diketahui akal. Dalam keadaan ini, setiap individu sudah memiliki hak yang melekat dan tidak dapat dicabut: hak atas hidup ( life), kebebasan ( liberty), dan kepemilikan ( property).
Negara, menurut Locke, dibentuk justru untuk mengamankan hak-hak ini dengan lebih baik, bukan untuk memberikannya.
Di sinilah konsep kontrak sosialnya berperan. Locke menolak kontrak sosial ala Thomas Hobbes yang bersifat permanen dan mutlak, di mana individu menyerahkan seluruh haknya kepada sang penguasa. Ia juga berbeda dengan Jean-Jacques Rousseau yang kemudian mengusulkan penyerahan total hak individu kepada kehendak umum ( general will). Kontrak sosial Locke bersifat kondisional dan timbal balik. Rakyat setuju membentuk pemerintahan dan menyerahkan hak untuk menegakkan hukum alam sendiri, sebagai gantinya pemerintah berkewajiban mutlak untuk melindungi hak-hak kodrati mereka.
Jika pemerintah gagal, kontrak itu batal dan kedaulatan kembali ke tangan rakyat.
Khusus mengenai hak milik, Locke memberikannya porsi yang sangat sentral. Baginya, hak milik adalah perpanjangan dari hak atas kebebasan dan kehidupan. Ia merumuskannya melalui teori pencampuran kerja.
- Pencampuran Tenaga Kerja: Seseorang memperoleh hak milik atas sesuatu di alam dengan mencampurkan tenaga kerjanya ke dalamnya. Misalnya, mengolah tanah kosong menjadi lahan pertanian.
- Pembatasan melalui “Spoilage”: Hak milik dibatasi oleh prinsip tidak boleh ada yang busuk ( spoilage). Seseorang hanya boleh mengambil sebanyak yang bisa dia gunakan sebelum rusak.
- Peran Uang: Penemuan uang mengubah paradigma ini, karena uang tidak busuk. Hal ini memungkinkan akumulasi kekayaan yang lebih besar tanpa melanggar hukum alam, dan pada akhirnya menjadi justifikasi filosofis bagi ekonomi pasar.
- Fungsi Negara Tujuan utama pemerintah, selain menjaga perdamaian, adalah untuk “menetapkan hukum, menetapkan hakim yang tidak memihak, dan menggunakan kekuatan komunitas untuk menegakkan hukum,” yang pada hakikatnya adalah untuk mengamankan hak milik pribadi.
Pandangan Pertama: Kedaulatan Rakyat dan Persetujuan yang Diperintah
Dari dasar hak kodrati dan kontrak sosial yang timbal balik, Locke menarik kesimpulan radikal: kedaulatan tertinggi, atau kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum, sebenarnya tetap berada di tangan rakyat. Pemerintah hanyalah wakil atau pemegang amanah yang diberi kekuasaan untuk sementara waktu. Prinsip “persetujuan yang diperintah” ( the consent of the governed) menjadi batu uji legitimasi kekuasaan. Tanpa persetujuan dari mereka yang akan diatur, suatu pemerintahan tidak sah dan bertindak sebagai tirani.
Implementasi prinsip ini dapat dilihat dengan jelas dalam pembentukan Amerika Serikat. Para Bapak Pendiri, yang sangat dipengaruhi oleh tulisan Locke, melihat diri mereka sebagai rakyat yang menarik kembali persetujuan mereka terhadap pemerintahan Inggris Raja George III, yang dianggap telah melanggar hak-hak kodrati mereka. Deklarasi Kemerdekaan AS pada 1776 hampir seluruhnya merupakan dokumen Lockean, yang menyatakan hak rakyat untuk membubarkan ikatan politik yang tidak adil dan membentuk pemerintahan baru yang dasarnya berasal dari persetujuan rakyat.
Locke sendiri dengan tegas menyuarakan prinsip-prinsip ini dalam tulisannya.
“Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki masyarakat, di mana seluruh anggota masyarakat harus tunduk.”
“Maksud sebenarnya dari masyarakat politik adalah untuk menghindari dan mengatasi ketidaknyamanan dari keadaan alamiah, yang pasti terjadi ketika setiap orang menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.”
“Kekuasaan politik, maka, saya anggap sebagai hak untuk membuat hukum… semua ini hanya untuk kebaikan publik.”
Pandangan Kedua: Pemisahan Kekuasaan dan Pemerintahan Terbatas
Mengetahui bahwa kekuasaan cenderung korup, Locke tidak hanya mempercayakan kedaulatan kepada rakyat secara abstrak. Ia merancang mekanisme internal untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Inilah cikal bakal dari doktrin pemisahan kekuasaan yang kemudian disempurnakan Montesquieu. Locke membedakan tiga kekuasaan utama, meski klasifikasinya sedikit berbeda dengan model trias politica modern: kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Pemerintahan terbatas adalah konsekuensi logis dari pemisahan ini. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang; ia harus tunduk pada hukum yang dibuat oleh badan legislatif, yang sendiri merupakan representasi dari kehendak rakyat. Prinsip rule of law menegaskan bahwa baik penguasa maupun rakyat sama-sama berada di bawah hukum, bukan di atasnya. Ini adalah jaminan utama terhadap kesewenang-wenangan dan penjaga kebebasan individu.
Berikut adalah rincian pembagian kekuasaan menurut John Locke:
| Cabang Kekuasaan | Fungsi Utama | Pemegang Kekuasaan | Batasan & Catatan |
|---|---|---|---|
| Legislatif | Membuat undang-undang yang mengikat untuk kebaikan bersama. | Parlemen/dewan perwakilan rakyat (tertinggi). | Hukum harus adil, sesuai hukum alam, dan untuk kepentingan publik. Tidak boleh memungut pajak tanpa persetujuan perwakilan rakyat. |
| Eksekutif | Melaksanakan undang-undang yang dibuat legislatif, termasuk fungsi yudikatif sehari-hari. | Raja/Presiden/Badan Pelaksana. | Bertindak berdasarkan hukum, tidak boleh membuat hukum baru. Memiliki kekuasaan prerogatif (diskresi) dalam keadaan darurat untuk kebaikan publik. |
| Federatif | Mengurusi hubungan luar negeri: perang, perdamaian, aliansi, dan perjanjian. | Raja/Presiden (sering sama dengan Eksekutif). | Karena membutuhkan kecepatan dan kesatuan keputusan, Locke melihat kekuasaan ini sulit dipisahkan dari Eksekutif, meski secara konseptual berbeda. |
Pandangan Ketiga: Hak untuk Memberontak dan Pembubaran Pemerintahan: Pemikir Yang Dukung Demokrasi Dan Tiga Pandangan Politik John Locke
Pandangan politik Locke mencapai klimaks radikalnya dalam doktrin hak untuk memberontak. Bagi Locke, karena pemerintah adalah hasil kontrak sosial yang bersyarat, maka pembubarannya juga dimungkinkan ketika syarat itu dilanggar. Hak ini bukanlah anarki, melainkan mekanisme pertahanan terakhir rakyat ketika semua saluran hukum dan konstitusional telah gagal. Hak memberontak adalah konsekuensi logis dari kedaulatan rakyat; jika kedaulatan tetap ada di tangan rakyat, maka mereka berhak mengambilnya kembali dari pemerintah yang berkhianat.
Pembubaran pemerintahan terjadi ketika pemerintah, terutama badan legislatif, melanggar amanah kontrak sosial. Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang merongrong hak-hak kodrati rakyat, atau mengalihkan tujuan pemerintahan dari kepentingan publik ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Locke menyebut tindakan seperti memungut pajak tanpa persetujuan perwakilan rakyat, menghalangi fungsi legislatif, memanipulasi pemilihan, atau menyerahkan negara kepada kekuatan asing sebagai tindakan yang membubarkan pemerintahan itu sendiri.
Saat itu terjadi, pemerintah telah memasuki keadaan perang melawan rakyat, dan rakyat berhak untuk membela diri.
Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah negara di mana parlemen yang korup mengesahkan undang-undang yang menyita aset rakyat secara sewenang-wenang untuk diberikan kepada kroninya. Tindakan ini jelas melanggar hak milik, salah satu hak kodrati. Pengadilan telah dimanipulasi sehingga tidak bisa diharapkan memberikan keadilan. Semua upaya damai dan konstitusional untuk mencabut undang-undang itu digagalkan oleh mayoritas parlemen yang sudah dibeli. Berdasarkan parameter Locke, kondisi ini telah matang.
Konsep demokrasi dan tiga pandangan politik John Locke tentang pemerintahan terbatas, persetujuan rakyat, serta hak alamiah, telah membentuk fondasi negara modern. Prinsip kedisiplinan dan komitmen dalam beribadah, seperti yang tercermin dalam Pengertian Salat , sejatinya paralel dengan disiplin sipil yang dibutuhkan dalam menjaga kontrak sosial. Dengan demikian, warisan pemikiran Locke tetap relevan sebagai kerangka etis bagi kehidupan bernegara yang beradab.
Pemerintah telah secara sistematis melanggar tujuan dasarnya untuk melindungi hak milik. Pada titik ini, rakyat—sebagai pemegang kedaulatan sejati—memiliki hak yang sah secara moral dan politik untuk membubarkan pemerintahan yang korup tersebut dan membentuk badan legislatif baru yang benar-benar mewakili mereka. Hak memberontak adalah “rem darurat” dalam sistem politik Lockean.
Relevansi dan Kritik terhadap Pemikiran Politik John Locke
Di abad ke-21, prinsip-prinsip Locke masih menjadi denyut nadi demokrasi liberal modern, meski menghadapi tantangan baru. Kedaulatan rakyat mewujud dalam pemilihan umum yang bebas dan adil. Pemerintahan terbatas dan rule of law menjadi fondasi negara hukum. Hak kodrati berevolusi menjadi hak asasi manusia yang universal. Namun, individualisme radikal Locke dan penekanan absolut pada hak milik pribadi juga menuai kritik tajam dari berbagai mazhab pemikiran.
Komunitarian, misalnya, mengkritik Locke karena mengabaikan peran komunitas, tradisi, dan nilai-nilai bersama dalam membentuk identitas individu. Bagi mereka, individu Lockean terlalu abstrak dan terpisah dari ikatan sosialnya. Dari perspektif Marxis, Locke dilihat sebagai ideolog borjuis yang teorinya melegitimasi akumulasi kapital dan ketimpangan sosial dengan menyucikan hak milik pribadi. Kritik feminis juga menilai bahwa konsep “individu” Locke pada zamannya adalah laki-laki kepala keluarga, sehingga mengabaikan relasi kuasa dalam ranah domestik.
Penerapan ide Locke pun bisa menghasilkan wajah yang berbeda tergantung sistem pemerintahannya.
- Dalam Demokrasi Liberal Presidensial (contoh: AS): Pemisahan kekuasaan ketat antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif langsung diterapkan. Hak milik dilindungi secara konstitusional. Hak memberontak tidak lagi diartikan sebagai revolusi bersenjata, tetapi sebagai hak untuk mengganti pemerintah secara berkala melalui pemilu.
- Dalam Demokrasi Parlementer (contoh: Inggris): Kedaulatan parlemen sebagai representasi rakyat sangat kuat, meski eksekutif (Perdana Menteri) berasal dari parlemen. Pemerintahan terbatas diwujudkan melalui konvensi konstitusi dan pengadilan yang independen. Hak kodrati lebih diartikan sebagai kebebasan sipil yang dilindungi common law dan konvensi.
Studi Kasus: Penerapan Prinsip Locke dalam Dokumen Konstitusional
Pengaruh Locke paling nyata dan berdampak sejarah dapat ditemukan dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776). Dokumen itu hampir seluruhnya merupakan parafrase dari Second Treatise of Government. Mulai dari premis tentang hukum alam dan hak-hak yang tidak dapat dicabut, hingga daftar keluhan yang membuktikan pelanggaran kontrak sosial oleh Raja George, dan akhirnya pernyataan hak rakyat untuk membentuk pemerintahan baru.
Perubahan frasa dari “Life, Liberty, and Property” menjadi “Life, Liberty, and the pursuit of Happiness” yang dicetuskan Thomas Jefferson menarik untuk dikaji. Beberapa sejarawan berpendapat Jefferson ingin menghindari kesan terlalu materialistik dan memasukkan dimensi kebahagiaan yang lebih luas. Namun, dalam konteks praktiknya, “pursuit of Happiness” pada era itu tetap mencakup hak untuk memperoleh dan menikmati kekayaan (property) secara bebas sebagai sarana mencapai kebahagiaan.
Perubahan ini justru memperluas cakupan, tanpa menghilangkan esensi perlindungan hak milik.
Berikut pemetaan antara klausa dalam konstitusi AS (dan Deklarasi Kemerdekaan) dengan pandangan politik Locke.
| Klausa/Konsep Konstitusional | Dokumen/Dasar Hukum | Pandangan Locke yang Mendasarinya | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|---|
| “Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed” | Deklarasi Kemerdekaan AS | Kedaulatan Rakyat & Persetujuan yang Diperintah | Legitimasi pemerintah berasal secara eksklusif dari persetujuan rakyat, bukan warisan atau penaklukan. |
| “No person shall… be deprived of life, liberty, or property, without due process of law” | Amandemen ke-5 & ke-14 Konstitusi AS | Hak Kodrati (Life, Liberty, Property) & Pemerintahan Terbatas | Negara dilarang merampas hak kodrati warga tanpa proses hukum yang adil, menegaskan rule of law. |
| Pembagian Kongres, Presiden, dan Mahkamah Agung | Pasal I, II, & III Konstitusi AS | Pemisahan Kekuasaan | Pembagian dan checks and balances antar cabang kekuasaan untuk mencegah tirani. |
| Hak untuk “alter or abolish” pemerintahan yang merusak tujuan-tujuannya | Deklarasi Kemerdekaan AS | Hak untuk Memberontak | Pengakuan eksplisit bahwa rakyat berhak mengganti pemerintahan yang menghancurkan hak-hak mereka. |
Ulasan Penutup
Dengan demikian, warisan John Locke tetap hidup dan terus berdialog dengan dinamika zaman. Meski kritik dari berbagai sudut pandang seperti komunitarian atau Marxis menyoroti kelemahan individualisme dan hak propertinya, esensi dari gagasan Locke tentang batas kekuasaan dan legitimasi pemerintahan dari rakyat masih menjadi penopang utama demokrasi modern. Pada akhirnya, mempelajari tiga pandangan politik Locke bukan hanya untuk memahami masa lalu, tetapi juga untuk merenungkan kembali tanggung jawab kita sebagai warga negara dalam menjaga kontrak sosial yang menjamin kebebasan dan keadilan bagi semua.
Daftar Pertanyaan Populer
Apakah John Locke seorang demokrat dalam pengertian modern?
Tidak sepenuhnya. Locke mendukung pemerintahan berdasarkan persetujuan dan perwakilan, tetapi konsep “rakyat” yang berdaulat pada masanya terbatas pada pria propertied, bukan seluruh populasi secara universal seperti dalam demokrasi modern.
Bagaimana pemikiran Locke memengaruhi Indonesia?
Prinsip-prinsip Locke seperti kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang dibatasi hukum tercermin dalam UUD 1945, khususnya dalam penjelasan tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, serta adanya pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
Apa perbedaan utama kontrak sosial Hobbes dan Locke?
Hobbes melihat kontrak sosial sebagai penyerahan total hak individu kepada penguasa mutlak (Leviathan) untuk menghindari keadaan perang, sedangkan Locke melihatnya sebagai perjanjian terbatas untuk melindungi hak kodrati, di mana rakyat tetap memegang hak untuk menggulingkan pemerintah yang melanggar amanah.
Mengapa hak properti sangat sentral dalam filosofi Locke?
Locke meyakini bahwa properti adalah perpanjangan dari diri seseorang yang diperoleh melalui pencampuran kerja dengan alam. Perlindungan atas properti pribadi menjadi tujuan utama pembentukan negara, karena ia melihatnya sebagai prasyarat bagi kebebasan dan kemandirian individu.