Perbedaan Shalat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad Panduan Lengkap

Perbedaan Shalat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad itu penting banget, lho, buat kita yang pengen ibadah tambahan nggak sekadar rutinitas, tapi paham kelasnya. Bayangin aja, dalam dunia shalat sunnah ternyata ada yang levelnya “super recommended” sama yang “good to have”. Nah, biar nggak salah kaprah dan bisa maksimalin pahala, yuk kita kupas tuntas biar ibadahmu makin berbobot dan ngena di hati.

Secara garis besar, shalat sunnah itu ibadah tambahan yang nilainya luar biasa buat menyempurnakan shalat wajib. Muakkad artinya dianjurkan banget karena Rasulullah SAW hampir nggak pernah tinggalin, sementara Ghairu Muakkad itu sunnah biasa yang beliau kadang kerjakan, kadang tinggalkan. Memahami bedanya bikin kita lebih cerdas dalam mengatur prioritas ibadah, terutama di saat waktu sempit atau banyak kesibukan.

Pendahuluan dan Konsep Dasar: Perbedaan Shalat Sunnah Muakkad Dan Ghairu Muakkad

Dalam ritme ibadah seorang muslim, shalat fardhu ibarat pondasi utama yang kokoh. Namun, di sekeliling pondasi itu, ada ruang-ruang tambahan yang bisa dibangun untuk memperindah dan memperkuat struktur spiritual kita. Itulah hakikat shalat sunnah, amalan tambahan yang sangat dicintai Allah, sebagai bukti kecintaan dan keinginan hamba untuk terus mendekat.

Secara bahasa, sunnah bermakna jalan atau kebiasaan. Dalam konteks syariat, shalat sunnah merujuk pada ibadah shalat yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk dikerjakan, namun tidak diwajibkan. Kedudukannya sebagai penyempurna dan penambah pahala dari shalat fardhu. Nah, dalam lautan sunnah ini, para ulama kemudian membuat klasifikasi berdasarkan seberapa kuat anjurannya, sehingga lahirlah istilah Muakkad dan Ghairu Muakkad.

Makna Muakkad dan Ghairu Muakkad

Kata Muakkad berasal dari akar kata ‘akkada yang berarti menguatkan, menegaskan, atau menekankan. Jadi, shalat sunnah Muakkad adalah shalat sunnah yang ditekankan atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW hampir tidak pernah meninggalkannya, atau hanya sesekali saja ditinggalkan untuk menunjukkan bahwa ia bukan wajib. Sementara Ghairu Muakkad berarti tidak ditekankan. Ia adalah shalat sunnah yang Rasulullah SAW anjurkan, tetapi beliau juga sering meninggalkannya, sehingga tingkat anjurannya lebih ringan dibanding Muakkad.

Memahami perbedaan ini bukan sekadar urusan klasifikasi teoritis. Pengetahuan ini membantu kita mengatur skala prioritas dalam beribadah. Ketika waktu sempit atau kondisi tidak ideal, kita tahu mana amalan sunnah yang memiliki ‘bobot’ anjuran lebih tinggi untuk diutamakan. Pemahaman ini mencegah kita dari sikap meremehkan yang Muakkad atau sebaliknya, merasa terbebani dengan yang Ghairu Muakkad.

Karakteristik dan Contoh Shalat Sunnah Muakkad

Perbedaan Shalat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad

Source: co.id

Ciri utama shalat sunnah Muakkad adalah keberadaan penekanan yang kuat dari Rasulullah SAW, baik melalui perkataan, perbuatan, maupun keteladanan yang konsisten. Shalat-shalat ini sering kali memiliki waktu spesifik, dikerjakan secara berjamaah di masjid (untuk beberapa jenis), dan memiliki keutamaan yang disebutkan secara gamblang dalam hadis. Ia bagai magnet pahala yang sangat kuat, ditinggalkan hanya akan membuat kita rugi, meski tidak berdosa.

Berikut adalah beberapa contoh shalat sunnah Muakkad yang utama:

Nama Shalat Waktu Pelaksanaan Jumlah Rakaat Keutamaan Khusus
Shalat Witir Setelah Isya hingga sebelum Subuh Biasanya 1, 3, atau 5 rakaat Penutup shalat malam, dijaga oleh Rasulullah SAW bahkan dalam perjalanan.
Shalat Sunnah Rawatib Sebelum/sesudah shalat fardhu 2 atau 4 rakaat (tergantung waktunya) Dibangun rumah di surga bagi yang rutin menjaganya.
Shalat Dhuha Mulai matahari naik hingga sebelum zawal (sebelum Zuhur) Minimal 2, maksimal tak terbatas Sedekah bagi seluruh persendian, dicukupi urusan di siang hari.
Shalat Tarawih Malam bulan Ramadhan, setelah Isya Biasanya 8 atau 20 rakaat plus witir Diampuni dosa-dosa yang telah lalu bagi yang ikhlas dan penuh iman.
Shalat Id (Fitri & Adha) Pagi hari raya Idul Fitri/Adha 2 rakaat Menyempurnakan syiar Islam, tanda syukur, dan silaturahmi umat.
BACA JUGA  Pengertian Wilayah NKRI Sebagai Kesatuan Darat Laut dan Udara

Detil Shalat Sunnah Rawatib dan Witir

Shalat Sunnah Rawatib adalah contoh sempurna dari Muakkad. Ia mengiringi shalat fardhu bagaikan pengawal setia. Yang paling ditekankan adalah dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah Isya. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang hamba muslim melaksanakan shalat sunnah karena Allah sebanyak dua belas rakaat setiap harinya, melainkan Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR.

Muslim). Tata caranya persis seperti shalat biasa, hanya niatnya yang membedakan.

Sementara Witir, namanya berarti ‘ganjil’. Ia adalah penutup dari segala shalat malam. Hukumnya sunnah Muakkad yang sangat kuat, hampir mendekati wajib bagi sebagian ulama. Rasulullah tidak pernah meninggalkannya, baik di rumah maupun dalam safar. Biasanya dikerjakan tiga rakaat dengan dua salam (2+1) atau satu salam langsung.

Di rakaat terakhir, disunnahkan membaca doa qunut. Keistimewaannya membuatnya layak untuk tidak kita lewatkan, sebagai mahkota dari ibadah malam kita.

Karakteristik dan Contoh Shalat Sunnah Ghairu Muakkad

Jika Muakkad itu seperti menu wajib di restoran spiritual, maka Ghairu Muakkad adalah menu spesial atau seasonal. Shalat sunnah jenis ini tetap memiliki nilai dan pahala, tetapi tingkat penekanannya lebih rendah. Rasulullah SAW menganjurkannya, namun beliau juga sering tidak mengerjakannya, menunjukkan fleksibilitas yang besar. Shalat-shalat ini sering kali terkait dengan momen spesifik, niat khusus, atau sebagai pengiring amalan tertentu.

Karakteristik utamanya adalah tidak ada konsistensi mutlak dari Nabi dalam melaksanakannya, dan sering kali ia bersifat insidental atau sebagai respon terhadap situasi tertentu. Berikut daftar beberapa contohnya:

  • Shalat Tahiyatul Masjid: Disyariatkan untuk menghormati masjid saat pertama kali memasukinya, sebagai pengganti dari ‘menyapa’ rumah Allah.
  • Shalat Istikharah: Dilakukan ketika seseorang dihadapkan pada pilihan dan membutuhkan petunjuk dari Allah. Ia adalah bentuk penyerahan diri total setelah berusaha.
  • Shalat Dhuha dengan jumlah rakaat sangat banyak: Dhuha yang 2 atau 4 rakaat adalah Muakkad, tetapi jika dikerjakan 8, 12, atau lebih, bagian tambahannya masuk kategori Ghairu Muakkad.
  • Shalat Sunnah Wudhu: Dianjurkan setelah menyempurnakan wudhu sebagai bentuk syukur atas nikmat kesucian.
  • Shalat Tasbih: Shalat dengan bacaan tasbih, tahmid, dan tahlil yang banyak di setiap rakaatnya. Dianjurkan untuk dilakukan (seperti setiap hari, setiap Jumat, atau seumur hidup sekali), tetapi tidak sekuat Rawatib.
  • Shalat Sunnah Mutlak: Shalat sunnah tanpa sebab dan waktu terlarang, kapan saja selama tidak di waktu makruh. Ia adalah ekspresi cinta seorang hamba yang ingin ‘sekadar’ berduaan dengan Rabb-nya.

Perbedaan tingkat penekanan (tauqit) antara Muakkad dan Ghairu Muakkad dapat diibaratkan seperti ini: Meninggalkan shalat sunnah Muakkad tanpa uzur akan dicatat sebagai suatu kekurangan, dan orang yang istiqamah mengerjakannya akan mendapatkan pujian khusus. Sementara meninggalkan yang Ghairu Muakkad tidaklah dicela, dan orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala kebaikan yang berlipat sebagai tanda kemurahan Allah.

Perbandingan Hukum dan Tingkatan Anjuran

Dari segi hukum, kedua jenis shalat sunnah ini sama-sama tidak wajib. Namun, dalam ranah anjuran (istihbab), ada gradasi yang jelas. Ulama menyepakati bahwa shalat sunnah Muakkad memiliki derajat kesunnahan yang lebih tinggi. Meninggalkannya, terutama secara terus-menerus tanpa alasan yang jelas, bisa dianggap sebagai keringanan yang disia-siakan dan tanda lemahnya semangat beribadah. Sementara Ghairu Muakkad, meninggalkannya adalah hal yang biasa dan dimaklumi.

BACA JUGA  Material Eflata Saat Gunung Berapi Meletus Komponen dan Dampaknya

Tabel berikut merangkum perbandingan aspek hukumnya:

Aspek Hukum Shalat Sunnah Muakkad Shalat Sunnah Ghairu Muakkad
Kekuatan Dalil Dalilnya sangat kuat (qath’i ats-tsubut) dan tegas, sering berupa perbuatan Nabi yang konsisten. Dalilnya kuat tetapi tidak sekuat Muakkad, bisa berupa anjuran umum atau perbuatan Nabi yang tidak rutin.
Konsistensi Nabi Hampir tidak pernah ditinggalkan, atau sangat jarang. Sering dikerjakan, tetapi juga sering ditinggalkan.
Pandangan Ulama tentang Meninggalkan Makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Menunjukkan kelalaian terhadap sunnah yang utama. Tidak makruh untuk ditinggalkan. Pengerjaannya adalah keutamaan tambah.
Penghargaan Sosial-Keagamaan Orang yang menjaga shalat Witir, Rawatib, dan Dhuha sering dilihat sebagai muslim yang sangat taat. Orang yang mengerjakan Tahiyatul Masjid atau Sunnah Wudhu dilihat sebagai muslim yang detail dan bersemangat.

Konteks Sosial Penguatan Ghairu Muakkad

Ada situasi-situasi di mana shalat sunnah Ghairu Muakkad justru mendapatkan ‘nilai tambah’ dan sangat dianjurkan. Bayangkan seorang dai yang baru tiba di sebuah masjid untuk memberikan ceramah. Melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat dengan khusyuk sebelum naik mimbar bukan hanya sunnah, tetapi juga menenangkan hati dan menunjukkan ketawadhuan di hadapan jamaah. Atau seorang pengusaha yang sedang galau memutuskan apakah akan menjalin kemitraan atau tidak.

Meluangkan waktu untuk shalat Istikharah dengan sungguh-sungguh adalah bentuk profesionalisme spiritual; ia tidak hanya mengandalkan analisis pasar, tetapi juga memohon hikmah dari Pemilik segalanya. Dalam konteks seperti ini, Ghairu Muakkad naik tingkat menjadi amalan yang sangat kontekstual dan bermakna.

Kita tahu, shalat sunnah muakkad itu dianjurkan banget, kayak rawatib subuh, sementara ghairu muakkad lebih fleksibel. Nah, prinsip “anjuran kuat” dan “opsional” ini mirip konsep dalam kimia, di mana memahami Penulisan Persamaan Reaksi Asam‑Basa H3PO4 dan HNO3 butuh ketelitian tingkat tinggi untuk membedakan reaksi yang dominan dan yang mungkin terjadi. Sama halnya, membedakan shalat sunnah muakkad dan ghairu muakkad butuh pemahaman mendalam agar ibadah kita tepat dan penuh makna.

Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan

Secara umum, tata cara shalat sunnah sama dengan shalat fardhu: dimulai dengan niat, takbiratul ihram, lalu rangkaian berdiri, ruku’, sujud, hingga salam. Perbedaan mendasar hanya terletak pada niatnya. Namun, syariat memberikan kelonggaran khusus pada shalat sunnah, terutama yang Ghairu Muakkad, yang mencerminkan rahmat dan kemudahan Islam.

Fleksibilitas dalam Shalat Sunnah, Perbedaan Shalat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad

Shalat sunnah, terlebih yang Ghairu Muakkad, boleh dikerjakan dengan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi. Boleh dikerjakan sambil duduk di atas kursi atau di lantai meski mampu berdiri, dan pahalanya setengah dari shalat berdiri. Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti dalam perjalanan panjang, shalat sunnah (selain yang memiliki waktu sangat spesifik seperti Rawatib) boleh dikerjakan di atas kendaraan dengan menghadap ke arah sesuai kemampuan, cukup dengan isyarat.

Ini menunjukkan bahwa esensi shalat sunnah adalah menjaga hubungan dan dzikir kepada Allah dalam segala kondisi.

Prosedur Shalat Tarawih Berjamaah

Shalat Tarawih sebagai contoh shalat sunnah Muakkad yang berjamaah memiliki tata urutan yang khas. Dilaksanakan setelah shalat Isya di malam-malam Ramadhan. Biasanya imam akan membuka dengan niat shalat Tarawih berjamaah. Setiap dua rakaat diakhiri dengan salam, diselingi dengan bacaan doa atau istirahat singkat (biasa disebut tarwihah). Imam disunnahkan untuk memperdengarkan bacaan Al-Qur’an dengan tartil, dan jamaah mengikutinya.

Di akhir rangkaian (biasa 8 atau 20 rakaat), dilanjutkan dengan shalat Witir tiga rakaat sebagai penutup. Suasana masjid yang penuh, suara imam yang merdu, dan kekhusyukan jamaah menciptakan pengalaman spiritual Ramadhan yang tak terlupakan.

Konteks dan Hikmah Pensyariatan

Hikmah di balik pensyariatan shalat sunnah, baik Muakkad maupun Ghairu Muakkad, sangat dalam dan personal. Ia pertama-tama berfungsi sebagai penyempurna dan penutup celah-celah kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat fardhu. Seperti dalam hadis Qudsi, amalan pertama yang dihisab adalah shalat, jika kurang maka Allah berfirman, “Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah?” Amalan sunnah itulah yang akan melengkapi kekurangannya.

BACA JUGA  Arti Logika Hipotetika Verifikatif dalam Metode Ilmiah dan Contohnya

Lebih dari itu, shalat sunnah adalah wahana pendakian spiritual (mi’raj). Ia adalah momen privat seorang hamba dengan Tuhannya, tanpa paksaan, murni atas dasar cinta dan rindu. Shalat-shalat sunnah Muakkad seperti Dhuha dan Witir melatih disiplin waktu dan konsistensi. Sementara shalat Ghairu Muakkad seperti Istikharah dan Tasbih melatih kepekaan hati, ketenangan jiwa, dan kekayaan dzikir.

Latar Belakang Beberapa Shalat Ghairu Muakkad

Banyak shalat sunnah Ghairu Muakkad lahir dari konteks spesifik. Shalat Tahiyatul Masjid, misalnya, disyariatkan untuk mengajarkan adab memasuki rumah Allah; bahwa seorang tamu harus ‘menyapa’ tuan rumah terlebih dahulu sebelum duduk. Shalat Istikharah berawal dari permintaan para sahabat yang bingung memutuskan suatu perkara, lalu Rasulullah mengajarkan doa dan shalat ini sebagai solusi. Shalat Tasbih diajarkan Nabi kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib, sebagai amalan yang jika dikerjakan akan menghapus dosa-dosa, baik yang lama maupun baru, yang disengaja atau tidak.

Setiap shalat sunnah punya cerita dan ‘misi’ tersendiri dalam membentuk kepribadian muslim.

Bayangkan shalat fardhu sebagai fondasi, tiang, dan dinding rumah iman. Shalat sunnah Muakkad adalah atap yang melindungi, jendela yang menerangi, dan pintu yang menghubungkan. Sedangkan shalat sunnah Ghairu Muakkad adalah perabotan, dekorasi, dan taman di sekeliling rumah itu. Rumah tanpa perabotan masih bisa ditinggali, tetapi akan terasa gersang. Sebaliknya, rumah yang dihias dengan indah oleh berbagai shalat sunnah, baik yang utama maupun tambahan, akan menjadi tempat tinggal rohani yang nyaman, kokoh, dan penuh keberkahan.

Ia membentuk pribadi muslim yang tidak hanya taat pada kewajiban, tetapi juga rindu pada keutamaan; tidak hanya kuat secara lahir, tetapi juga kaya secara batin.

Penutupan

Jadi, gimana? Sudah lebih jelas kan sekarang bedanya? Intinya, kenali mana shalat sunnah yang “prioritas utama” (Muakkad) dan mana yang “bonus tambahan” (Ghairu Muakkad). Jangan sampai karena nggak tahu, kita malah asal pilih atau bahkan mengabaikan yang sebenarnya punya bobot sangat kuat. Mulai sekarang, coba deh perhatikan, kalau ada shalat sunnah Rawatib sebelum Dzuhur atau shalat Witir, usahakan jangan sampai ketinggalan karena itu termasuk yang sangat ditekankan.

Sementara untuk shalat sunnah lainnya, lakukan sebisamu sebagai bentuk kecintaan dan kedekatan tambahan dengan-Nya. Ibadah yang paham esensi, hasilnya pasti lebih mantap!

FAQ Lengkap

Apakah shalat sunnah Ghairu Muakkad berarti kurang penting sehingga boleh diabaikan?

Tidak boleh diabaikan. Meski tingkat kesunnahannya di bawah Muakkad, shalat Ghairu Muakkad tetaplah ibadah yang dicontohkan Nabi SAW dan memiliki keutamaan. Meninggalkannya bukanlah dosa, tetapi meninggalkan kesempatan untuk menambah pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.

Bolehkah menggabungkan niat shalat sunnah Ghairu Muakkad dengan shalat wajib?

Tidak boleh. Setiap shalat, baik wajib maupun sunnah, harus memiliki niatnya sendiri yang terpisah. Niat adalah pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Shalat sunnah dikerjakan dengan niat khusus sebagai shalat sunnah tersebut.

Manakah yang lebih utama, shalat sunnah Muakkad yang dilakukan sendirian atau shalat sunnah Ghairu Muakkad yang dilakukan berjamaah?

Secara umum, shalat sunnah Muakkad memiliki tingkat keutamaan yang lebih tinggi karena penekanan hukumnya yang kuat, meski dilakukan sendirian. Namun, nilai berjamaah juga memiliki keistimewaan tersendiri. Prioritasnya adalah menyempurnakan yang Muakkad terlebih dahulu, baru kemudian jika mampu menambah dengan yang Ghairu Muakkad secara berjamaah.

Nah, ngomongin shalat sunnah, kita kenal yang muakkad dan ghairu muakkad. Yang muakkad itu dianjurkan banget, hampir mendekati wajib, sementara ghairu muakkad lebih fleksibel. Ini mengingatkan kita soal pentingnya memahami hierarki dalam ajaran, mirip dengan diskusi kompleks seputar Kebaradaan Negeri Islam Indonesia Dianggap Mendirikan Negara di Atas Negara yang perlu dikaji tuntas. Jadi, dengan memahami perbedaan tingkat anjuran ini, ibadah sunnah kita pun jadi lebih tertata dan penuh makna, bukan sekadar rutinitas.

Apakah shalat Dhuha termasuk Muakkad atau Ghairu Muakkad?

Mayoritas ulama mengategorikan shalat Dhuha sebagai shalat sunnah Ghairu Muakkad. Rasulullah SAW melakukannya dan menganjurkannya, tetapi beliau juga pernah meninggalkannya sehingga para sahabat mengira beliau tidak menyukainya. Ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha sangat dianjurkan tetapi tidak sekuat penekanan shalat sunnah Muakkad.

Leave a Comment