Piagam Jakarta: Dokumen Panitia 9 22 Juni 1945 – Piagam Jakarta: Dokumen Panitia 9 22 Juni 1945 bukan sekadar secarik kertas berisi rancangan dasar negara, melainkan sebuah kompromi politik yang lahir dari ketegangan antara idealisme keagamaan dan cita-cita kebangsaan. Dalam suasana genting menjelang kemerdekaan, sembilan tokoh dengan latar belakang beragam duduk bersama, berdebat, dan akhirnya merajut sebuah konsensus yang rapuh. Dokumen inilah yang menjadi batu pijakan awal bagi filosofi bangsa Indonesia, sebelum akhirnya mengalami perubahan mendasar yang melahirkan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang.
Dokumen historis tersebut dirumuskan oleh Panitia Sembilan, sebuah tim kecil bentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas mereka adalah merumuskan dasar negara yang dapat diterima semua pihak. Hasilnya adalah sebuah preambul atau pembukaan yang memuat lima sila, dengan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Klausul inilah yang menjadi jantung perdebatan dan titik balik paling krusial dalam sejarah konstitusi Indonesia.
Latar Belakang dan Konteks Sejarah
Source: kompas.com
Jepang yang mulai terdesak dalam Perang Dunia II akhirnya memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia pada tahun
1945. Langkah konkretnya adalah pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April
1945. Badan ini bertugas merumuskan dasar negara dan rancangan konstitusi untuk Indonesia merdeka. Suasana politik saat itu diwarnai oleh dua arus pemikiran besar: kelompok kebangsaan yang menginginkan negara nasional yang mencakup semua golongan, dan kelompok Islam yang menghendaki dasar negara berdasarkan syariat Islam.
Untuk memecahkan kebuntuan antara kedua kelompok tersebut, dibentuklah sebuah panitia kecil yang dikenal sebagai Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945, sehari setelah pidato Soekarno yang memperkenalkan konsep Pancasila. Tugas utama mereka adalah merumuskan sebuah dokumen yang bisa memayungi kedua aspirasi, yaitu menjembatani keinginan kelompok Islam dengan visi negara persatuan. Panitia ini diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan tokoh-tokoh kunci dari kedua kubu.
Dinamika dan Perdebatan dalam Rapat Panitia Sembilan
Proses perumusan di Panitia Sembilan berlangsung alot dan penuh negosiasi. Perdebatan paling sengit berkisar pada posisi agama dalam negara. Kelompok Islam, yang diwakili antara lain oleh Abdul Kahar Muzakir dan Wachid Hasjim, bersikeras agar negara berdasar pada syariat Islam bagi pemeluknya. Sementara kelompok kebangsaan, dengan tokoh seperti Mohammad Hatta dan Achmad Soebardjo, menekankan pentingnya persatuan nasional yang inklusif, mengingat keberagaman agama di Indonesia, khususnya masyarakat Kristen di Indonesia Timur.
Setelah melalui dialog yang intens, tercapailah sebuah kompromi bersejarah pada 22 Juni
1945. Kompromi itu tertuang dalam sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Klausul kuncinya terletak pada sila pertama, yang menjadi titik temu: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Rumusan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai dasar bersama menuju kemerdekaan.
Timeline Menuju Piagam Jakarta
Rangkaian peristiwa dari pembentukan BPUPKI hingga lahirnya Piagam Jakarta berlangsung dalam tempo yang singkat namun sangat menentukan.
- 29 April 1945: Jepang membentuk BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai).
- 28 Mei – 1 Juni 1945: Sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara. Soekarno menyampaikan pidato “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni.
- 1 Juni 1945: Dibentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan rancangan Pembukaan UUD berdasarkan pidato Soekarno.
- 22 Juni 1945: Panitia Sembilan berhasil menyepakati naskah kompromi, yang kemudian dinamakan Piagam Jakarta.
- 10-17 Juli 1945: Sidang kedua BPUPKI mengesahkan Piagam Jakarta sebagai Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undang Dasar.
Isi dan Substansi Dokumen
Piagam Jakarta bukan sekadar kompromi politik, melainkan sebuah dokumen negara yang padat makna. Naskahnya relatif singkat, terdiri dari empat alinea yang menjadi fondasi filosofis bagi berdirinya Republik Indonesia. Alinea pertama hingga ketiga berisi pernyataan kemerdekaan, cita-cita nasional, dan pernyataan kemerdekaan Indonesia yang luhur. Alinea keempat adalah yang paling krusial, karena memuat rumusan dasar negara sebagai hasil kesepakatan Panitia Sembilan.
Rincian Isi Piagam Jakarta
Naskah Piagam Jakarta dapat dibedah sebagai berikut: Alinea pertama menyatakan bahwa “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Alinea kedua mengungkapkan harapan atas berkat rahmat Allah untuk kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan Indonesia secara sungguh-sungguh. Kemudian, alinea keempat yang menjadi inti, berbunyi: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Perbandingan dengan Pembukaan UUD 1945
Hanya berselang sehari setelah Proklamasi, tepatnya pada 18 Agustus 1945, rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan fundamental. Atas desakan dari perwakilan Indonesia Timur yang khawatir dengan diskriminasi, dan pertimbangan persatuan bangsa, klausul “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Digantikan dengan rumusan yang lebih inklusif: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini kemudian melahirkan Pancasila dalam bentuk finalnya seperti yang kita kenal sekarang.
| Aspek | Rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) | Rumusan Final UUD 1945 (18 Agustus 1945) | Poin Perubahan |
|---|---|---|---|
| Sila Pertama | Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya | Ketuhanan Yang Maha Esa | Penghapusan klausul khusus syariat Islam. Penggunaan frasa “Yang Maha Esa” yang bersifat universal dan mencakup semua agama. |
| Konteks Historis | Hasil kompromi antara golongan Islam dan kebangsaan dalam BPUPKI. | Hasil revisi mendadak oleh PPKI sehari setelah proklamasi, dengan pertimbangan utama persatuan nasional. | Perubahan didorong oleh situasi mendesak pasca-proklamasi untuk menjaga integritas wilayah Republik yang baru lahir. |
| Implikasi Hukum | Memberikan dasar konstitusional untuk pemberlakuan hukum Islam bagi Muslim. | Menjadi dasar negara yang netral-agama (bukan sekuler), mengakui keberadaan agama-agama secara setara. | Pergeseran dari negara yang memberi tempat khusus pada hukum agama tertentu, menjadi negara yang menjamin kebebasan beragama bagi semua. |
| Dampak Sosial-Politik | Memicu kekhawatiran di kalangan non-Muslim, khususnya di Indonesia Timur. | Meredakan ketegangan dan menjadi perekat bangsa yang majemuk. | Perubahan ini berhasil mencegah potensi perpecahan di awal kemerdekaan. |
Tokoh Kunci dan Peran Mereka
Panitia Sembilan adalah miniatur Indonesia yang sesungguhnya. Komposisinya mencerminkan upaya untuk mengakomodasi berbagai suara penting dalam perdebatan mendasar tentang negara. Setiap anggota membawa latar belakang, pengaruh, dan aspirasi konstituennya masing-masing ke dalam ruang perundingan. Interaksi dan tarik-menarik antara mereka lah yang akhirnya melahirkan rumusan kompromistis Piagam Jakarta.
Profil dan Kontribusi Anggota Panitia Sembilan
Berikut adalah daftar anggota Panitia Sembilan beserta peran khas mereka dalam perumusan dokumen bersejarah tersebut.
- Ir. Soekarno (Ketua): Berperan sebagai pemimpin sidang dan perumus utama. Gagasannya tentang Pancasila pada 1 Juni menjadi bahan dasar diskusi. Ia bertindak sebagai penengah yang aktif mendorong kompromi antara kedua kubu.
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua): Mewakili suara kelompok kebangsaan dan pragmatisme. Sangat concern pada persatuan nasional dan kepentingan Indonesia Timur. Perannya menjadi sangat krusial dalam revisi 18 Agustus.
- Mr. Achmad Soebardjo: Tokoh diplomatik dari kelompok kebangsaan. Berperan dalam merumuskan kalimat-kalimat yang elegan dan dapat diterima semua pihak, khususnya pada alinea-alinea pembuka.
- K.H. Wachid Hasjim: Putra pendiri NU, Hasyim Asy’ari. Sebagai juru bicara utama kelompok Islam tradisional (NU). Gigih memperjuangkan formalisasi syariat Islam, tetapi juga memahami kebutuhan kompromi.
- Abikusno Tjokrosujoso: Kakak kandung Semaun, dari kalangan PSII. Mewakili suara Islam yang konsisten dan vokal dalam memperjuangkan tujuh kata dalam sila pertama.
- H. Agus Salim: Tokoh Islam intelektual dan diplomat ulung. Memiliki pemahaman yang luas tentang dunia, berperan dalam memberikan argumen-argumen yang rasional dari kubu Islam.
- Mr. Alexander Andries Maramis: Satu-satunya anggota non-Muslim dari Sulawesi Utara. Mewakili suara Kristen dan Indonesia Timur. Keberadaannya menjadi pengingat nyata tentang keberagaman Indonesia.
- Abikoesno Tjokrosoejoso: Seringkali tercatat, mewakili elemen Islam yang lain. Memastikan aspirasi syariat Islam tetap terdengar kuat dalam perundingan.
- Abdul Kahar Muzakir: Tokoh Muhammadiyah dari Yogyakarta. Bersama Wachid Hasjim, menjadi pilar perjuangan kelompok Islam dalam perumusan dasar negara.
Pandangan Kelompok Islam dan Kebangsaan
Klausul “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” adalah jantung kompromi. Bagi kelompok Islam, klausul ini adalah kemenangan politik yang sah. Mereka memandangnya sebagai pengakuan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim, dan negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pelaksanaan syariat bagi warganya yang Muslim. Bagi kelompok kebangsaan, klausul ini adalah harga yang harus dibayar untuk mencapai kesepakatan dan mencegah perpecahan sebelum kemerdekaan.
Mereka melihatnya sebagai rumusan yang masih bisa ditafsirkan secara luas, dengan penekanan pada kata “bagi pemeluk-pemeluknya” yang membatasi penerapannya hanya pada Muslim, sehingga tidak mengganggu urusan penganut agama lain.
Perdebatan dan Revisi Menuju Pancasila
Konsensus yang terbentuk pada 22 Juni 1945 ternyata tidak mutlak. Tekanan dan realitas politik pasca-Proklamasi 17 Agustus memaksa dilakukannya revisi kilat. Berita tentang rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta sampai ke telinga perwakilan dari Indonesia Timur, seperti Sam Ratulangi dan I Gusti Ketut Pudja, serta perwira Kaigun (Angkatan Laut Jepang) yang bersimpati pada Indonesia. Mereka menyampaikan kekhawatiran serius bahwa daerah-daerah dengan populasi Kristen yang signifikan mungkin akan menolak bergabung dengan Republik jika dasar negara dianggap diskriminatif.
Proses Negosiasi Mohammad Hatta
Menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus, Mohammad Hatta mengambil inisiatif untuk melakukan lobi intensif. Pagi hari itu, ia mengundang empat tokoh Islam terkemuka anggota PPKI, yaitu Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah), K.H. Wachid Hasjim (NU), Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan.
Dalam pertemuan tertutup yang tegang, Hatta menyampaikan ultimatum realistis: menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta adalah syarat mutlak untuk menjaga persatuan bangsa dan mencegah perpecahan sejak hari pertama kemerdekaan.
Hatta dengan tegas menyatakan, “Lebih baik negara Republik Indonesia yang kita proklamasikan kemarin gagal, daripada bertahan satu atau dua tahun dengan pecahnya negara karena pertentangan agama.” Argumen ini menyentuh sisi nasionalisme dan tanggung jawab para tokoh Islam tersebut.
Setelah pertimbangan yang berat, Ki Bagus Hadikusumo, sebagai tokoh senior, akhirnya menyetujui perubahan tersebut dengan satu permintaan: frasa “Ketuhanan” harus ditambahi dengan “Yang Maha Esa” untuk menjaga nilai ketauhidan dalam Islam. Kesepakatan inilah yang kemudian dibawa ke sidang PPKI dan disetujui secara aklamasi dalam waktu singkat, melahirkan Pembukaan UUD 1945 yang final.
Reaksi terhadap Perubahan, Piagam Jakarta: Dokumen Panitia 9 22 Juni 1945
Reaksi terhadap perubahan ini beragam. Kelompok kebangsaan dan perwakilan daerah luar Jawa tentu saja merasa lega. Sementara di kalangan Islam, responsnya terbelah. Sebagian, terutama dari kalangan politisi dan intelektual yang terlibat dalam lobi, menerimanya dengan berat hati sebagai pengorbanan untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. Namun, di akar rumput dan beberapa elemen organisasi Islam, perubahan ini dianggap sebagai pengingkaran janji dan menjadi sumber kekecewaan yang terus membara, yang kemudian muncul kembali dalam perdebatan di Majelis Konstituante tahun 1950-an.
Dampak dan Warisan Historis: Piagam Jakarta: Dokumen Panitia 9 22 Juni 1945
Piagam Jakarta bukan dokumen yang mati pada 18 Agustus 1945. Ia menjadi “hantu konstitusional” yang terus menghantui perjalanan politik dan ketatanegaraan Indonesia. Dokumen ini mewariskan sebuah dialektika permanen antara Islam dan negara, antara identitas keagamaan mayoritas dan cita-cita negara bangsa yang inklusif. Warisannya hidup dalam setiap perdebatan tentang amendemen konstitusi, perumusan peraturan perundang-undangan, hingga wacana masyarakat sehari-hari.
Referensi dalam Perdebatan Konstitusi
Piagam Jakarta kembali mengemuka dengan kuat pada era Demokrasi Liberal, tepatnya dalam sidang-sidang Majelis Konstituante (1956-1959). Kelompok Islam, yang merasa aspirasinya belum terpenuhi, memperjuangkan Piagam Jakarta untuk dijadikan dasar negara menggantikan Pancasila. Perdebatan ini berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstitusi dan kembali ke UUD 1945, namun dengan sebuah kompromi penting: Piagam Jakarta disebutkan dalam konsiderans dekrit sebagai “menjiwai” UUD 1945.
Penafsiran terhadap frasa “menjiwai” ini sendiri menjadi sumber perdebatan tiada akhir.
Piagam Jakarta, yang dirumuskan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, mencerminkan semangat membangun negara yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Prinsip ini selaras dengan konsep bahwa Hubungan Geografi dengan Mata Pencaharian Penduduk sangat menentukan kesejahteraan, yang pada akhirnya juga menjadi salah satu pondasi keadilan sosial yang ingin diwujudkan oleh para perumus konstitusi. Dengan demikian, dokumen bersejarah ini tidak hanya soal dasar negara, tetapi juga visi untuk kehidupan ekonomi yang berkeadilan.
Ilustrasi Momen Penyerahan Piagam Jakarta
Bayangkan sebuah ruang sidang yang sederhana di gedung Pejambon (sekarang Kementerian Luar Negeri) pada 22 Juni 1945. Sembilan tokoh duduk di sekitar sebuah meja panjang yang penuh dengan dokumen dan coretan. Soekarno, dengan kacamata dan baju putih, tampak berdiri atau duduk di posisi terdepan, memegang selembar kertas. Ekspresi wajahnya serius namun puas, mencerminkan keberhasilan sebuah misi sulit. Di sekelilingnya, terlihat Mohammad Hatta dengan pandangan tenang yang khas, Achmad Soebardjo yang mungkin sedang menyimak, serta Wachid Hasjim dan Agus Salim dari kubu Islam yang menunjukkan raut wajah lega setelah perundingan alot.
Piagam Jakarta, yang dirumuskan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, menjadi cikal bakal konstitusi yang menggariskan dasar negara. Semangat pengaturan oleh negara dalam dokumen bersejarah itu juga tercermin dalam wacana Sistem Ekonomi yang Ditentukan Pemerintah , yang menunjukkan bagaimana otoritas publik dapat mengarahkan kehidupan berbangsa. Dengan demikian, Piagam Jakarta tidak hanya soal dasar negara, tetapi juga memberi perspektif awal tentang peran negara dalam mengatur tata kehidupan, termasuk aspek ekonomi, untuk mencapai keadilan sosial.
Suasana ruangan terasa berat oleh sejarah yang sedang ditulis, tetapi juga ada cahaya harapan yang menerangi dari jendela-jendela tinggi. Kertas yang dipegang Soekarno itu adalah Piagam Jakarta, simbol kompromi nasional pertama.
Peta Referensi Piagam Jakarta dalam Sejarah Politik
| Periode Waktu | Peristiwa Politik | Referensi terhadap Piagam Jakarta | Dampaknya |
|---|---|---|---|
| 1956-1959 | Sidang Majelis Konstituante | Diperjuangkan oleh partai-partai Islam sebagai dasar negara alternatif pengganti Pancasila. | Memunculkan deadlock politik yang berujung pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. |
| 5 Juli 1959 | Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 | Disebutkan dalam konsiderans: “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945”. | Memberikan landasan hukum ambigu yang bisa ditafsirkan baik oleh kelompok Islam maupun negara. |
| Orde Baru (1966-1998) | Pembuatan peraturan perundang-undangan | Digunakan sebagai legitimasi untuk kebijakan yang dianggap “mengakomodasi” Islam, seperti pendirian Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. | Piagam Jakarta menjadi instrumen politik simbolis, sementara interpretasi otoritatif terhadap Pancasila sepenuhnya dipegang oleh negara. |
| Era Reformasi (Pasca-1998) | Amendemen UUD 1945 dan wacana kebebasan | Kelompok Islam tertentu terus mengusungnya sebagai aspirasi, misalnya dalam perdebatan pasal tentang agama dalam amendemen atau RUU seperti Anti-Pornografi. | Menunjukkan bahwa dialektika antara Piagam Jakarta dan Pancasila masih hidup dan relevan dalam demokrasi Indonesia kontemporer. |
Ulasan Penutup
Warisan Piagam Jakarta tetap hidup sebagai bagian dari memori kolektif bangsa, sebuah bukti bahwa jalan menuju konsensus nasional seringkali berliku dan penuh negosiasi. Dokumen itu mengajarkan bahwa kemerdekaan pikiran dan keberanian untuk berkompromi demi kepentingan yang lebih besar adalah nilai luhur pendiri bangsa. Meski kata-katanya telah berubah, semangat untuk mencari titik temu antara keimanan dan kebangsaan yang terkandung di dalamnya terus menjadi refleksi penting dalam dinamika Indonesia modern, mengingatkan bahwa persatuan dalam keberagaman adalah sebuah pencapaian yang harus terus diperjuangkan.
Piagam Jakarta, yang dirumuskan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, merupakan kompromi politik yang menentukan arah konstitusi. Prinsip dasar ini, seperti halnya hubungan mekanis antara kecepatan linear dan putaran dalam Kecepatan Rotasi Roda Berdasarkan Kecepatan Titik pada Tali , menunjukkan bagaimana satu elemen kunci dapat menggerakkan seluruh sistem. Demikian pula, tujuh kata dalam dokumen bersejarah itu menjadi poros yang memutar dinamika perdebatan kebangsaan hingga akhirnya mengalami modifikasi.
FAQ Umum
Apakah isi Piagam Jakarta seluruhnya dibatalkan?
Tidak sepenuhnya. Hanya klausul “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama yang dihapus pada 18 Agustus 1945. Empat sila lainnya dan sebagian besar teks pembukaan tetap dipertahankan dalam Pembukaan UUD 1945.
Siapa saja anggota Panitia Sembilan selain Soekarno dan Hatta?
Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, Alexander Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, dan Wahid Hasjim. Komposisi ini mewakili keseimbangan antara tokoh kebangsaan dan tokoh Islam.
Mengapa perubahan Piagam Jakarta dilakukan dengan sangat mendesak?
Perubahan dilakukan sehari setelah proklamasi karena adanya informasi dan desakan dari perwakilan Indonesia Timur yang mengancam akan memisahkan diri jika klausul syariat Islam tetap dicantumkan, mengingat kemerdekaan yang baru saja diraih sangat rentan terhadap perpecahan.
Apakah Piagam Jakarta pernah dihidupkan kembali setelah 1945?
Ya, semangat dan rumusan Piagam Jakarta beberapa kali muncul dalam perdebatan politik, seperti dalam sidang Konstituante (1956-1959) dan pada era reformasi dalam wacana amendemen konstitusi, meskipun tidak pernah berhasil menjadi hukum positif kembali.
Di mana naskah asli Piagam Jakarta disimpan?
Naskah asli Piagam Jakarta saat ini disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Dokumen ini merupakan salah satu koleksi paling berharga yang mencatat maha karya para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara.